Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meresahkan Pedagang, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diringkus

Nanda Aria , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2022 |19:03 WIB
Meresahkan Pedagang, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diringkus
Ilustrasi/ Foto: Antara
A
A
A

Namun, Irene menyebutkan, penyidik cukup mengalami kesulitan untuk memintai keterangan terhadap pelaku karena terus berbicara tidak jelas dan berbelit.

Sehingga saat ini pihaknya turut melibatkan psikiater dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan memintai keterangan dari pihak keluarga.

"Meski demikian penyelidikan ini masih berlangsung," kata dia. Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement