Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meresahkan Pedagang, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diringkus

Nanda Aria , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2022 |19:03 WIB
Meresahkan Pedagang, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diringkus
Ilustrasi/ Foto: Antara
A
A
A

PALEMBANG - Seorang anggota polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (Kombes) di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap karena meresahkan kalangan pedagang makanan kota setempat.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene di Palembang, Rabu, mengatakan polisi gadungan tersebut adalah seorang pria berinisial BS, warga Jalan Ogan, Kota Palembang.

 BACA JUGA:PN Jaksel Siap Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo CS dari Kejagung

“Dia dipastikan bukan anggota polisi atau gadungan, dan sudah diringkus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Irene dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).

Menurut dia, pelaku BS ditangkap oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat II di Jalan Jaksa Agung R Suprapto dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek, Rabu siang.

 BACA JUGA:Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Dalami Perencanaan Pengamanan Stadion

Penangkapan pelaku polisi gadungan itu dilakukan setelah beberapa saat video amatir yang bersangkutan mengganggu penjual makanan pisang goreng di Jalan Jaksa Agung R Suprapto beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 21 detik itu tampak pelaku memakai seragam polisi lengkap dengan emblem atau lencana polisi berpangkat Kombes.

Kemudian, lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapati dua jenis seragam polisi yang dimiliki pelaku, satu yang lainnya yakni seragam Brimob berpangkat Bripka.

Kepada penyidik, pelaku mengaku hanya iseng ingin memakai seragam polisi yang dibelinya senilai Rp15 ribu dari penjual pakaian bekas di Pasar 16 Ilir.

Namun, Irene menyebutkan, penyidik cukup mengalami kesulitan untuk memintai keterangan terhadap pelaku karena terus berbicara tidak jelas dan berbelit.

Sehingga saat ini pihaknya turut melibatkan psikiater dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan memintai keterangan dari pihak keluarga.

"Meski demikian penyelidikan ini masih berlangsung," kata dia. Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement