Sebelum eksekusi, Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat kepada Raja Salman guna meninjau kembali kasus Zaini Misrin. Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia juga telah berupaya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Namun upaya yang dilakukan Indonesia tidak membuat Arab Saudi untuk menunda eksekusi.
4. Mei 2016
Rita Krisdanti, PMI asal Ponorogo, divonis hukuman mati oleh Malaysia. Hal ini lantaran ia membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Rita adalah TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada 2013. Tujuh bulan kemudian, ia memutuskan untuk pulang ke Indonesia.
Ketika hendak pulang ke Indonesia, ia ditawari temannya untuk bisnis kain dan pakaian. Ia diarahkan ke New Delhi, India guna keperluan bisnisnya. Ketika menginap di New Delhi, ada seseorang yang menitipkan koper berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Malaysia lantaran ada yang mau ambil koper tersebut.
Namun ketika Rita sampai di Bandara Malaysia, polisi menangkapnya. Polisi menemukan narkoba jenis sabu di koper yang dibawa Rita. Rita telah beberapa kali menjalani persidangan, hingga akhirnya dieksekusi mati pada Mei 2016.
5. Mei 2009
Ali Darman, terpidana kasus pembunuhan di Mesir, telah dieksekusi mati pada Mei 2009. Kasus Ali berawal dari pembunuhan terhadap satu keluarga Malaysia yang menetap di Kairo. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban di Kairo, pada 15 Oktober 2004. Ali dijatuhi hukuman mati pada 2005, setelah diadakan beberapa kali persidangan.
Diketahui, Ali tiba di Mesir pada 1994 dengan tujuan melanjutkan kuliah. Kemudian, ia sempat bekerja sebagai staf honorer di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo periode 2002-2004. (Diolah dari Berbagai Sumber/Litbang MPI/Tika Vidya Utami)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.