Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Pastikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J Masih Terus Berlanjut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |13:57 WIB
 Polri Pastikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J Masih Terus Berlanjut
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Polri memastikan bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlanjut hingga saat ini.

"Untuk sidang KKEP sampai dengan hari informasinya tetap berproses," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

 BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan Kasus Ferdy Sambo

Meski begitu, Nurul mengaku tidak bisa memberikan informasi secara transparan terhadap proses sidang tersebut lantaran belum adanya koordinasi antara Humas Polri dengan penanggung jawab proses sidang etik tersebut.

"Tetapi untuk detailnya kami belum terinformasi juga," ujar Nurul.

 BACA JUGA:Akui Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Lakukan karena Kecintaan pada Istri

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

Terbaru, seluruh tersangka dalam perkara ini, pada Rabu 5 Oktober 2022, sudah resmi dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menghadapi proses persidangan pada kasus itu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement