JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Ditemukan bukti cukup 20 terduga pelanggar terdiri PJU Polres Malang AKBP FH, Kompol WS, AKP WS, Aiptu SS, perwira pengendali 2 AKBP W, AKP D, atasan perintakan penembakan 3 personel AKP H, AKP US dan Aiptu BP personel tembakan gas air mata dalam stadion 11," kata Sigit, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Polri Periksa 31 Personel Terkait Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Sigit.
Baca juga: Kapolri : Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Maraton dan Scientific Crime Investigation
Diketahui, peristiwa Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.