Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Kembali Sita 32 Aset Milik Benny Tjokro, Nilainya Fantastis

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |09:29 WIB
Jaksa Kembali Sita 32 Aset Milik Benny Tjokro, Nilainya Fantastis
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap 32 aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

 (Baca juga: Kejagung Sita 100 Bidang Tanah Terpidana Benny Tjokro)

"Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, (7/10/2022).

32 bidang tanah yang disita tersebut di antaranya;

- Satu bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

- Dua bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

- 16 (enam belas) bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

- 12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

- Satu bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement