Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bilang Kinerja Polri Maksimal Usai Ferdy Sambo Cs Dilimpah ke Kejaksaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |21:12 WIB
DPR Bilang Kinerja Polri Maksimal Usai Ferdy Sambo Cs Dilimpah ke Kejaksaan
Ferdy Sambo (Foto : Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengakui kinerja Polri terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah maksimal. Hal itu diakui setelah Polri melimpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dengan lengkap dan dilimpahkannya perkara berarti tugas (kerja) Polri melakukan penyidikan sudah selesai dan sudah maksimal," kata Habiburokhman kepada awak media, Jumat (7/10/2022).

Politikus Partai Gerindra tersebut meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal bertindak profesional terhadap perkera Ferdy Sambo Cs di pengadilan. Ia percaya bahwa para jaksa memiliki integritas saat menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya yakin para JPU akan bekerja profesional dan penuh integritas," ujarnya.

"Di sisi lain kita juga wajib menghormati hak sambo dkk untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Habib menambahkan.

Diketahui sebelumnya, seluruh barang bukti beserta tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Adapun, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang dilimpahkan ke Kejagung yakni, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Richard Eliezer alias Bharada E; Ricky Rizal; Kuat Ma'ruf; dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice, total ada tujuh tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri. Ketujuh tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement