"Aksi keduanya (merekam video menjilat Kue HUT TNI ke 77 dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas) dinilai melecehkan institusi TNI dan mencederai sinergitas POLRI dan TNI yang selama ini berjalan dengan baik," ungkap Kombes Pol Adam Erwindi.
Atas putusan tersebut, kedua Bintara remaja ini melalui pendamping mereka telah mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang kode etik kepolisian.
(Angkasa Yudhistira)