Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmikan Tarif Integrasi JakLingko, Anies: Alhamdulillah Warga Jakarta Bisa Nikmati Kemudahan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 08 Oktober 2022 |04:06 WIB
Resmikan Tarif Integrasi JakLingko, Anies: Alhamdulillah Warga Jakarta Bisa Nikmati Kemudahan
Anies Baswedan. (Foto: Refi Sandi)
A
A
A

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal, skema tarif integrasi berlaku dengan ketentuan tarif dasar Rp2.500 yang dikenakan pada awal perjalanan, dan tarif jarak Rp250/km yang dikenakan berdasarkan jarak tempuh perjalanan. Bila total tarif dari suatu perjalanan melampaui Rp 10.000 maka pengguna hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp 10.000. Sedangkan, untuk total tarif perjalanan seorang pengguna yang tidak melampui Rp 10.000, maka pengguna tersebut hanya akan dikenakan tarif sesuai dengan perjalananya.

Skema tarif integrasi ini menggunakan metode perhitungan kombinasi tarif dasar dan tarif jarak yang memerlukan data perjalanan yang merekam titik awal hingga titik akhir, serta durasi perjalanan dari setiap pengguna. Setiap satu kartu uang elektronik atau aplikasi JakLingko hanya dapat digunakan oleh satu orang pengguna. Perekaman data perjalanan dimulai pada saat pengguna memulai perjalanannya dengan melakukan tap in (start) dan diakhiri pada saat pengguna tiba di tujuan dengan melakukan tap out (stop). Tap in dan tap out dapat dilakukan di stasiun, halte, atau pada armada bus untuk layanan non BRT dan Mikrotrans.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement