YOGYAKARTA merupakan provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur. Provinsi ini memiliki status istimewa dan otonomi khusus karena merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan.
Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Disebut sebagai provinsi yang istimewa, berikut beberapa keistimewaan Yogyakarta.
(Baca juga: Longsor dan Banjir Terjang Piyungan, Jalur Utama Yogyakarya ke Wonosari Dialihkan)
1. Memiliki Otonomi Daerah Khusus
Yogyakarta memiliki kewenangan dalam mengatur daerahnya sendiri. Keistimewaan ini dikarenakan keberadaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dengan wilayah, pemerintahan, dan penduduk sendiri, jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sebagai daerah istimewa, pemerintahan Yogyakarta memadukan birokrasi modern dan institusi tradisional.
2. Yogyakarta Dipimpin oleh Sultan
Yogyakarta dipimpin oleh seorang sultan yang juga menempati posisi sebagai gubernur. Oleh karena itu pemilihan gubernur Yogyakarta tidak seperti pemilihan kepala daerah seperti di provinsi lain.
Dengan kata lain, gubernur Yogyakarta serta wakil gubernur ditetapkan tanpa pemilihan umum. Hal ini sesuai dengan UU Keistimewaan DI Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012. Gubernur diisi oleh Sultan, sementara wakil gubernur oleh Paku Alam.
3. Kota Tujuan Wisata
Yogyakarta dikenal memiliki banyak tempat wisata yang selalu mengundang wisatawan untuk berkunjung. Hampir semua jenis wisata tersedia di Yogyakarta, mulai dari wisata sejarah, wisata alam, wisata budaya, hingga wisata kuliner. Beberapa tempat wisata yang populer adalah Keraton Yogyakarta, Gunung Merapi, Gua Pindul, Pantai Parangtritis, Pantai Indrayanti, dan banyak lainnya.
Sedangkan wisata seni budaya yang menjadi ciri khas kota tersebut antara lain, kesenian membatik, sekaten, sendratari Ramayana, dan wayang kulit. Tak ketinggalan, gudeg dan aneka penganan khas Yogyakarta untuk dinikmati saat berwisata kuliner.