Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Untirta, Unri dan USK Terkait Suap Penerimaan Maba

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |10:59 WIB
KPK Geledah Untirta, Unri dan USK Terkait Suap Penerimaan Maba
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (Maba).

Tiga PTN yang digeledah yakni, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten; Universitas Riau (Unri) Pekanbaru; serta Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Penggeledahan difokuskan di ruang kerja rektor serta beberapa ruangan lainnya.

"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga Perguruan Tinggi Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

"Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya," imbuhnya.

   

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik. Dokumen serta bukti elektronik itu diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan Maba tahun 2022.

 

KPK disinyalir sedang mengembangkan kasus suap penerimaan Maba di Universitas Lampung (Unila). "Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," kata Ali.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," sambungnya.

BACA JUGA: KPK Dalami Koordinasi Rektor Untirta dan Unila soal Penerimaan Maba 

KPK saat ini memang sedang menyidik kasus dugaan suap terkait penerimaan calon Maba di Unila tahun 2022. Setidaknya sudah ada empat tersangka terkait suap penerimaan calon maba di Unila.

Mereka adalah Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orangtua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement