Berdasarkan pemeriksaan pelaku, ia mengaku telah mencabuli korban lain yakni AW dan MO pada hari Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin 3 oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari kejadian Itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 (lima) orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) sekolah dasar .
"Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS," pungkasnya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 Dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.