SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Jombang, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.
(Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati)
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Pihaknya juga menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menurutnya, pasal 285 KUHP itu 12 tahun, lalu ditambah 1/3 dari pasal 65 atau 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun. JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News