Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Lukman Hakim , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |14:36 WIB
Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Foto: MNC Portal
A
A
A

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan dari JPU terlalu sadis. Menurutnya, saksi dan keterangan yang dihadirkan dalam sidang dianggap sia-sia.

"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," terangnya.

Dia menambahkan, pekan depan pihaknya bakal melakukan nota pembelaan atau pledoi. Dia berharap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa.

"Ini (tuntutan) gak memakai sense dengan kewajaran dari proses tuntutan dan sebagainya. Kita ukur saja dimana ini satu-satunya kasus pemerkosaan, korban buka baju sendiri dan chat mesra terdakwa, ini dituntut berat," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement