Di tengah gempuran derasnya informasi yang kian tak terbendung, beberapa langkah dapat diambil untuk melindungi anak dari dampak negatif internet. Widuri menjelaskan lima langkah untuk melindungi anak, yakni dengan cara mengintegrasikan hak anak pada kebijakan korporasi dan mewujudkan lingkungan daring yang aman dan sesuai usia.
Selain itu juga membangun proses standar untuk menangani konten yang berbau pornografi, mendidik anak, orang tua, dan tenaga pendidik tentang keamanan maupun tanggung jawab penggunaan internet, serta mempromosikan teknologi digital sebagai sarana publik untuk andil dalam perlindungan anak.
Perlindungan terhadap anak dari berbagai pengaruh negatif merupakan tanggung jawab bersama. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang kemudian menjadi nafas dalam pembentukkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sudah seyogyanya kesadaran tentang pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak tetap terjaga, meski dalam gempuran perubahan iklim digital yang terus berkembang di dunia.
(Agustina Wulandari )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.