Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Tak Diberikan ke Anak Berkewarganegaraan Ganda

Eka Setiawan , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |17:26 WIB
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Tak Diberikan ke Anak Berkewarganegaraan Ganda
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang menyatakan bahwa paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun yang mulai diterbitkan tidak diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda.

“Mereka kan usia 21 tahun harus memilih, kalau usianya itu 17 tahun 6 bulan, artinya ada selisihnya, ada sekitar 2,5 tahun untuk mencapai 21 tahun, kita berikan 2 tahun (masa berlaku) sesuai batas umur. Yang tadinya baku 5 tahun, kita kunci di batas umurnya 21 tahun, karena kan harus memilih (kewarganegaraan),” kata Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Kota Semarang, Rabu, (12/10/2022) siang.

Sesuai Peraturan Menkumham nomor 18 tahun 2022, paspor biasa baik elektronik ataupun non elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Hari ini, sebut Guntur, ada sebanyak 150 orang pemohon antrean paspor. Siang itu, sudah ada 1 paspor yang tercetak untuk masa berlaku 10 tahun. Sebab menggunakan layanan percepatan 1 hari jadi.

Terkait biaya, sesuai dengan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masih dengan biaya yang sama. Masing-masing; Rp350ribu untuk paspor biasa non elektronik, Rp650ribu untuk paspor biasa elektronik, layanan 1 hari jadi Rp1juta, biaya beban paspor rusak Rp500ribu dan biaya beban paspor hilang Rp1juta.

“Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan,” lanjut Guntur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement