JAKARTA - Sejumlah dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J mulai terungkap ke publik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satunya mengungkapkan bahwa Kuat Maruf yang merupakan sopir pribadi di keluarga Ferdy Sambo telah memprovokasi dan menjadi otak di balik kemarahan Ferdy Sambo hingga berujung kepada pembunuhan Brigadir J.
"Saksi Kuat Maruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022).
"Meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," sambungnya.
Baca juga: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Akan Ditahan di Rutan Bareskrim
Provokasi tersebut dilakukan setelah Brigadir J dan Putri Candrawathi bertemu di dalam kamar selama 15 menit.
Baca juga: Polri Bantah Isu Selingkuh Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf
"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," terangnya
Diketahui, sidang Ferdy Sambo Cs akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Ketika Kuat Ma'ruf Terbahak-bahak di Tengah Banyaknya Hujatan
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.