JAKARTA - Bripka Ricky Rizal sempat memindahkan dua pucuk senjata api milik Brigadir Yosua alias Brigadir J ke are kamar anak Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan sebelum dirinya memanggil Brigadir Yosua untuk menemui Putri Candrawathi.
Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa yang dipublish di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi sempat memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J.
Terjadi percakapan antara Brigadir Josua dengan Bripka Ricky yang berlangsung di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Keributan tersebut terjadi pada Sore hari di Magelang sebelum Brigadir Josua masuk menemui kamar Putri Candrawathi.
"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," bunyi dakwaan tersebut.
Kemudian pada malam harinya tepatnya pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi disebut menelfon ajudannya Bharada E dan Bripka Ricky Rizal yang pada saat itu sedang berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang agar segera pulang.
Sesampainya di rumah, Bripka Ricky langsung menghadap Putri Candrawathi dan meminta agar Ricky segera memanggil Brigadir Josua untuk menghadapnya.
"Akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar anak dari terdakwa Ferdy Sambo," terangnya.
(Angkasa Yudhistira)