JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo mengungkap adanya pertemuan empat mata korban Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 15 menit. Usai pertemuan tersebut Putri Candrawathi justru didesak untuk melapor kepada Ferdy Sambo oleh Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan yang dilansir pada lama SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kronologi pertemuan bermula pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 di rumah terdakwa muncul keributan antara Brigadir J dengan Kuat Mar'ruf. Kemudian, pada hari yang sama pukul 19.30 WIB Putri Candrawathi menghubungi Richard Eliezer Pudihang (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo untuk kembali ke rumah.
Ricky Rizal langsung menemui Putri Candrawathi di kamarnya dan melontarkan pertanyaan 'ada apa?'. Putri saat itu langsung mencari keberadaan Brigadir J.
Baca juga: Kuat Maruf ke Putri Candrawathi: Ibu Harus Lapor Bapak, Biar Tak Ada Duri dalam Rumah Tangga
"Dijawab saksi Putri Candrawathi 'Yosua di mana..' kemudian saksi Putri meminta kepada Ricky Rizal langsung memanggil Brigadir J," tulis dakwaan tersebut seperti dilansir dalam SIPP-PN Jakarta Selatan,dikutip Kamis (13/10/2022).
Sebelum memanggil Brigadir J, Rizal sempat mengamankan dua senjata milik Brigadir J. Barulah, Ricky Rizal menemui Brigadir J untuk segera meminta menemui Putri Candrawathi atas permintaan Putri.
"Saksi Ricky Rizal mengajak korban Brigadir J masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri," tulis dakwaan tersebut.
Masih dalam dakwaan yang sama, Brigadir J menolak ajakan tersebut. Brigadir J baru bersedia menemui Putri ketika ada bujukan dari Ricky Rizal.
"Korban Brigadir J akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri dengan posisi duduk di lantai sementara saksi Putri duduk di atas kasur sambil bersadar. Kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan Putri dan Brigadir J," tulis dakwaan tersebut.
Dalam dakwaan terungkap pertemuan Brigadir J dan Putri Candrawathi di kamar Putri berlangsung 15 menit lamanya sebelum akhirnya Brigadir J meninggalkan kamar. Meski demikian tidak ditulis kejadian apa yang berlangsung di dalam kamar.
Usai pertemuan tersebut, Kuat Ma'ruf disebut langsung mendesak Putri untuk melapor kepada Ferdy Sambo. Tak jelas apa motif desakan tersebut, pasalnya Kuat Ma'ruf disebut tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam kamar.
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tulis keterangan tersebut.
Keesokan harinya, pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo lantas menerima telepon dari Putri Candrawathi. Dalam dakwaan tersebut, Putri disebut menangis ketika menelpon Ferdy Sambo dan melaporkan bahwa Brigadir J telah masuk ke kamar Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar.
Sebelumnya,PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo Cs pada pekan depan. Begitu juga untuk sidang kasus obstruction of justice atas tersangka Ferdy Sambo Cs.
"Sambo, Ibu PC, KM, dan RR hari Senin 17 Oktober 2022. Sedangkan untuk Bradha E hari Selasa 18 Oktober 2022," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.