Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah di Karawang Setubuhi Anak Kandung Selama 7 Tahun, Kini Korban Hamil

Nila Kusuma , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |21:34 WIB
Ayah di Karawang Setubuhi Anak Kandung Selama 7 Tahun, Kini Korban Hamil
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Menurut Richie, pelaku dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

“Berdasarkan bukti yang ada untuk sementara kita jerat dengan pasal itu sampai penyelidikan selesai," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement