JAKARTA - Salah seorang tersangka pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf diketahui memprovokasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke suaminya.
Hal ini terungkap dalam berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengungkap sejumlah dakwaan. Dakwaan ini akan dibacakan dalam sidang Ferdy Sambo Cs yang didakwa melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J. Dakwaan tersebut dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J, Bripka R Tak Tahu
"Saksi Kuat Maruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: 5 Fakta Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo, Sudah Diserahkan ke Jaksa
Padahal, Kuat Maruf saat itu masih belum mengetahui secara pasti peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang tersebut.
Provokasi tersebut dilakukan setelah Brigadir J dan Putri Candrawathi bertemu di dalam kamar selama 15 menit.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," terangnya
Baca Selengkapnya: Kuat Maruf ke Putri Candrawathi: Ibu Harus Lapor Bapak, Biar Tak Ada Duri dalam Rumah Tangga
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.