Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penampakan 49 Mobil Mewah Sitaan Kasus KSP Indosurya

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 14 Oktober 2022 |14:09 WIB
Penampakan 49 Mobil Mewah Sitaan Kasus KSP Indosurya
Barang bukti korupsi KSP Indosurya (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyita barang bukti kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Barang bukti yang disita, berupa puluhan mobil mewah, uang dan aset tanah yang tersebar di Jabotabek.

"Pada waktu tahap dua penyerahan terangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Kejari Jakbar, ada beberapa barang bukti yang diserahkan uang sejumlah Rp39 miliar lebih, ada juga USD896.000," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting, Jumat (14/10/2022).

barbuk ksp Indosurya

 BACA JUGA:Kejagung Pastikan Berkas Perkara Indosurya Lengkap

Kemudian, ada juga aset tanah yang tersebar di 36 lokasi di Jabotabek. Kemudian, 49 unit mobil mewah yang terdiri dari Rolls Royce, Mercedez Benz, Toyota Alphard, Range Rover hingga Toyota Vellfire.

Barbuk KSP Indosurya 

Puluhan mobil sitaan itu terparkir di halaman depan dan belakang kantor Kejari Jakbar. Satu per satu unit kendaraan itu ditempelkan tulisan.

"Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," katanya.

barbuk ksp Indosurya 

Menurut Iwan, keseluruhan barang bukti merupakan kepemilikan atas nama KSP Indosurya dan juga terdakwa Henry Surya.

"Kendaraan roda empat berjumlah 49 unit. Kemarin juga, 27 September 2022, kami telah mengajukan penyitaan dalam tahap penuntutan," pungkasnya.

Iwan mengaku tengah mengajukan permohonan untuk menyita ratusan kendaraan dan aset lainnya. "Saat ini, kita menunggu permintaan kita agara dikabulkan Majelis Hakim. Kita berharap dikabulkan, karena kita boleh mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang bukti perkara ini, dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus Indosurya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement