JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melarang seluruh produk obat sirup anak maupun dewasa yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Pasalnya, dua kandungan itu diduga menjadi pemicu puluhan kasus gangguan ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat yang menewaskan 70 anak.
Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Siti Asfijah Abdoellah memastikan produk obat dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di Indonesia.
(Baca juga: 66 Anak Meninggal di Gambia, Korban Alami Masalah Ginjal Usai Minum Sirup Parasetamol)
"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia, Afrika, tersebut tidak terdaftar di Indonesia," kata Siti Asfijah Abdoellah dilansir Antara di Jakarta, Minggu (16/10/2022).
Keempat produk obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, berupa obat sirup untuk anak, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menginformasikan bahwa keempat produk itu terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika.
Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pada premarket dan postmarket produk obat yang beredar di Indonesia.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," katanya.