Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Persidangan Sambo Cs: Digelar Setelah 3,5 Bulan, Diamankan 170 Personel Polisi

Nanda Aria , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |10:34 WIB
5 Fakta Persidangan Sambo Cs: Digelar Setelah 3,5 Bulan, Diamankan 170 Personel Polisi
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Ferdy Sambo Cs akhirnya disidang atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang Sambo dkk. itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Sidang Ferdy Sambo Cs ini adalah persidangan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, terutama keluarga korban pembunuhan, yaitu keluarga Samuel Hutabarat selaku orangtua Brigadir J. Berikut fakta-fakta persidangan Ferdy Sambo Cs.

 BACA JUGA:Saat Ferdy Sambo Genggam Buku Hitam Masuk ke Ruang Sidang

1. Disidang setelah 3,5 bulan mencuatnya kasus

Sidang Sambo Cs ini akhirnya digelar setelah menunggu 3,5 bulan penuh drama dan skenario busuk yang membingungkan publik.

Sidang ini digelar setelah terjadinya peristiwa berdarah di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

 BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Mako Brimob Dijaga Ketat

Di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu, Sambo bersama-sama dengan tersangka lainnya, yaitu Istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan Brigadir J.

2. Sidang dipimpin Wakil PN Jaksel dengan 2 Anggota

Sidang Sambo Cs sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sedangkan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer bakal menjalani sidang secara terpisah, yakni sehari setelahnya atau pada Selasa, 18 Oktober 2022.

3. Membagi 3 tim majelis hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membagi 3 tim majelis hakum untuk mengadili Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilangsungkantiga hari, yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.

Pada hari ini Senin (17/10/2022), sidang akan menyeret terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf ke meja hijau.

Sedangkan keesokan harinya Selasa, 18 Oktober 2022, giliran terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diseret ke kursi pesakitan. Dia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.

Lalu pada lusa, Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

4. Sidang Ferdy Sambo soal pembunuhan dan obstruction of justice dijadikan satu

Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

5. Sidang dikawal 170 Personel Polri

Adapun, untuk menjaga kelancaran persidangan, Polri menerjunkan 170 personel, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa, hingga arus lalu lintas di depan PN Jaksel di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement