Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenakan Rompi Tahanan Nomor 69, Putri Candrawathi Masuk ke Ruang Sidang

Rizky Syahrial , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |15:44 WIB
Kenakan Rompi Tahanan Nomor 69, Putri Candrawathi Masuk ke Ruang Sidang
Putri Candrawathi di PN Jaksel. (Foto: Rizky S/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia pun dihadirkan di persidangan hari ini.

Dengan mengenakan baju tahanan warga merah nomor 69, Putri Candrawathi masuk ke ruang sidang. Sebelum duduk di kursi pesakitan, rompi tahanan itu dilepas terlebih dahulu.

Dalam persidangan hari ini, Senin (17/10/2022), jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta Putri Candrawathi untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

"Bahwa pada 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa agar membuat Laporan Polisi (LP)," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan dalam LP itu pelapornya adalah Putri Candrawathi, sedangkan terlapornya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brihadir J. Menurut jaksa, laporan yang dibuat Putri adalah laporan tidak benar.

"Saat itu Saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Saksi Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement