JAKARTA - Tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi membacakan eksepsinya pada persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Tim pengacara pun membeberkan bukti peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
"Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh JPU dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua pada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar pengacara Putri, Novia Gasma di persidangan, Senin (17/10/2022).
Adapun konfirmasi itu, kata pengacara Putri berdasarkan pada keterangan Putri Candrawathi selaku korban kekerasan seksual yang telah didampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022 lalu. Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
"Keterangan Ahli yang tertuang dalam BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog yang pada pokoknya menyatakan didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri dilakukan Nofriansyah Yosua," tuturnya.
Hasil keterangan ahli psikolog tersebut, paparnya, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut. Ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).
"Bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," jelasnya lagi.
Karena itu, tim pengacara menilai bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi terdakwa Putri ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 Rumah Magelang oleh saksi Susi dan Kuat Ma'ruf. Sehingga mencederai aspek esensial surat dakwaan JPU.