Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Beberkan Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |19:47 WIB
Pengacara Beberkan Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J!
Putri Candrawathi (Foto : Antara)
A
A
A

"Padahal Surat Dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim. Lebih dari itu, dengan pengesampingan fakta-fakta yang krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi Terdakwa ataupun Korban," katanya.

Tim pengacara juga mempertanyakan alasan JPU idak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap. Hal tersebut melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement