"Padahal Surat Dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim. Lebih dari itu, dengan pengesampingan fakta-fakta yang krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi Terdakwa ataupun Korban," katanya.
Tim pengacara juga mempertanyakan alasan JPU idak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap. Hal tersebut melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.