JAMBI - Ayah mending Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Samuel Hutabarat yakin dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Dari dakwaan yang dibacakan JPU itu sudah terbukti atas kematian anak kami," ujarnya.
Ini membantah statement Ferdy Sambo yang tidak ikut menembak Brigadir J saat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu.
"Seperti statement selama ini, Ferdy Sambo tidak ikut menembak tapi dalam dakwaan JPU Ferdy Sambo ikut serta menembak. Yakni, sudah jelas ditembak bagian kepala dan pergelangan tangan sebelah kiri," tandas Samuel.