JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Berikut Fakta-Faktanya:
1. Pengendali Narkoba
Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) merupakan pengendali dalam kasus narkoba. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Begini Sosok Irjen Teddy Minahasa di Mata Masyarakat Padang
Teddy mengendalikan barang bukti seberat 5 Kg sabu, di mana 3,3 Kg sabu sudah diamankan. Sementara 1,7 Kg sabu sudah dijual oleh saudara DG.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan," ujarnya, Jumat 14 Oktober 2022.
"Selain itu, sebanyak 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," imbuhnya.
2. Terancam Hukuman Mati
Usai ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro, Kode Etik Diusut Propam Polri