Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Irjen Teddy Minahasa, Kini Terancam Hukuman Mati

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |05:30 WIB
5 Fakta Irjen Teddy Minahasa, Kini Terancam Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

3. Terancam Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Divisi Propam Mabes Polri untuk memeriksa Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Saya minta agar Kadiv Propam melakuan pemeriksaan etik dengan ancaman hukuman PTDH," ujar Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Terbaru, Irjen Teddy mengaku sakit sehingga pemeriksaannya terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri ditunda, pada Senin 17 Oktober 2022. Namun, untuk penyakit yang dideritanya tak dijelaskan detail.

4. Dikurung di Tempat Khusus

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dilakukan penempatan khusus (patsus). "Untuk patsus tentunya dari Propam, ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya. Selaku proses pidananya nanti ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," kata Kapolri.

5. Dimutasi ke Yanma

Kapolri memutasi Irjen Teddy Minahasa Putra menjadi Pati Yanma Polri. Hal ini menyusul kasus narkotika yang menjerat Teddy.

"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa), penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 14 Oktober 2022.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement