Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Irjen Teddy Minahasa, Kini Terancam Hukuman Mati

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |05:30 WIB
5 Fakta Irjen Teddy Minahasa, Kini Terancam Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Berikut Fakta-Faktanya:

1. Pengendali Narkoba

Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) merupakan pengendali dalam kasus narkoba. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Begini Sosok Irjen Teddy Minahasa di Mata Masyarakat Padang 

Teddy mengendalikan barang bukti seberat 5 Kg sabu, di mana 3,3 Kg sabu sudah diamankan. Sementara 1,7 Kg sabu sudah dijual oleh saudara DG.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan," ujarnya, Jumat 14 Oktober 2022.

"Selain itu, sebanyak 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," imbuhnya.

 

2. Terancam Hukuman Mati

Usai ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro, Kode Etik Diusut Propam Polri 

3. Terancam Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Divisi Propam Mabes Polri untuk memeriksa Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Saya minta agar Kadiv Propam melakuan pemeriksaan etik dengan ancaman hukuman PTDH," ujar Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Terbaru, Irjen Teddy mengaku sakit sehingga pemeriksaannya terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri ditunda, pada Senin 17 Oktober 2022. Namun, untuk penyakit yang dideritanya tak dijelaskan detail.

4. Dikurung di Tempat Khusus

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dilakukan penempatan khusus (patsus). "Untuk patsus tentunya dari Propam, ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya. Selaku proses pidananya nanti ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," kata Kapolri.

5. Dimutasi ke Yanma

Kapolri memutasi Irjen Teddy Minahasa Putra menjadi Pati Yanma Polri. Hal ini menyusul kasus narkotika yang menjerat Teddy.

"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa), penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 14 Oktober 2022.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement