SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan verifikasi faktual kepengurusan di kantor DPD Perindo di Jalan Setiabudi Kota Semarang. Verifikasi meliputi keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu).
“Tadi KPU Kota Semarang didampingi Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan, hasilnya memenuhi syarat,” kata Ketua DPD Partai Perindo Kota Semarang, Pasugin Rakisa, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA:Verifikasi Faktual, Perindo Kalbar: Semuanya Sesuai
Dia menjelaskan, di antaranya yang sudah dipenuhi adalah keterwakilan perempuan 30%, DPD ada 5 orang kepengurusannya. Verifikasi kantorisasi juga dilakukan, di antaranya ada meja, kursi, gambar partai hingga gambar Presiden dan Wakil Presiden.