SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan verifikasi faktual kepengurusan di kantor DPD Perindo di Jalan Setiabudi Kota Semarang. Verifikasi meliputi keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu).
“Tadi KPU Kota Semarang didampingi Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan, hasilnya memenuhi syarat,” kata Ketua DPD Partai Perindo Kota Semarang, Pasugin Rakisa, Senin (17/10/2022).
 BACA JUGA:Verifikasi Faktual, Perindo Kalbar: Semuanya Sesuai
Dia menjelaskan, di antaranya yang sudah dipenuhi adalah keterwakilan perempuan 30%, DPD ada 5 orang kepengurusannya. Verifikasi kantorisasi juga dilakukan, di antaranya ada meja, kursi, gambar partai hingga gambar Presiden dan Wakil Presiden.
“Kantor pinjam pakai sampai tahun 2027. Itu semuanya sudah memenuhi syarat,” lanjutnya.
 BACA JUGA:Lolos Verifikasi Faktual, Perindo Kabupaten Tangerang Yakin Tempatkan Kadernya Duduk di Parlemen
Dari hal ini, pihaknya tentu akan melakukan langkah selanjutnya, di antaranya sosialisasi hingga penjaringan bakal calon legislatif. Verifikasi faktual kepengurusan dan kantorisasi tingkat itu dilakukan tingkat DPW dan DPD untuk Partai Perindo se-Jawa Tengah.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)