CANBERRA - Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengumumkan pada Selasa, (18/10/2022) bahwa pemerintah Perdana Menteri Anthony Albanese secara resmi akan membatalkan keputusan di masa lalu untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, sebuah langkah yang dibuat selama pemerintahan Scott Morrison.
BACA JUGA: Hukum Internasional Tak Akui Yerusalem Ibu Kota Israel
Wong mengatakan kepada wartawan pada konferensi pers pagi bahwa mantan Perdana Menteri Australia Scott Morrison membuat "permainan sinis" yang "membuat Australia tidak sejalan dengan komunitas internasional", menggarisbawahi bahwa Yerusalem adalah "masalah status akhir" yang harus dinegosiasikan antara Palestina dan pejabat Israel.
"Australia berkomitmen untuk solusi dua negara di mana Israel dan negara Palestina masa depan hidup berdampingan, dalam perdamaian dan keamanan, dalam perbatasan yang diakui secara internasional," demikian bunyi rilis yang dikeluarkan oleh kantor Wong, sebagaimana dilansir Sputnik. "Kami tidak akan mendukung pendekatan yang merusak prospek ini."
BACA JUGA: Dunia Tolak Yerusalem Ibu Kota Israel, PBB Keluarkan Resolusi Sejak 1947
"Saya menyesal bahwa keputusan Mr. Morrison untuk bermain politik mengakibatkan pergeseran posisi Australia, dan penderitaan akibat perubahan ini telah menyebabkan banyak orang di komunitas Australia yang sangat peduli dengan masalah ini."
Pengumuman dan klarifikasi Wong tentang masalah itu muncul tak lama setelah laporan muncul pada Senin, (17/10/2022) pagi bahwa Australia telah membatalkan pengakuannya atas Yerusalem dalam bahasa yang digunakan di situs web yang dioperasikan pemerintah.
Morrison mengumumkan pengakuan Australia pada 2018 tetapi mengindikasikan bahwa kedutaan negara itu tidak akan dipindahkan dari Tel Aviv. Belakangan ditetapkan bahwa kedutaan Australia hanya akan dipindahkan sampai setelah kesepakatan damai dibuat.
Pengumuman Morrison sendiri mengikuti deklarasi 2017 oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang sebenarnya telah mengarahkan Departemen Luar Negeri AS untuk memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Baik Israel maupun Palestina mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota mereka yang sah. Pada tahun 1980, parlemen Israel mengadopsi Hukum Yerusalem dan menyatakan kota itu sebagai ibu kota "lengkap dan bersatu" dari Negara Israel.
(Rahman Asmardika)