Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukum Internasional Tak Akui Yerusalem Ibu Kota Israel

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |14:14 WIB
Hukum Internasional Tak Akui Yerusalem Ibu Kota Israel
Foto: Reuters.
A
A
A

ROMA – Pengadilan Roma (Tribunale di Roma) memutuskan mendukung dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik negara itu, RAI dalam sengketa mengenak penyebutan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Dengan putusan itu, pengadilan memerintahkan Flavio Insinna, pembawa acara televisi populer Italia, "L’Eredità", untuk menyampaikan pernyataan bahwa "Hukum internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Negara Israel," saat dia kembali tampil dalam siaran.

Diwartakan Middle East Monitor, kasus ini bermula pada 21 Mei saat kontestan acara permainan televisi ditanya apa Ibu Kota Israel, jawaban “Tel Aviv” dianggap sebagai jawaban yang salah. Kontestan diberitahu bahwa jawaban yang benar adalah “Yerusalem”.

BACA JUGA: Dunia Tolak Yerusalem Ibu Kota Israel, PBB Keluarkan Resolusi Sejak 1947

Insiden tersebut memicu debat publik di Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional, yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pada 5 Juni, pembawa acara, Insinna, mencoba meredam kontroversi tersebut, dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi “ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut”.

Namun, pengacara Italia Fausto Gianelli dan Dario Rossi, masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi di Italia” dan “Associazione benefica di solidarietà con il popolo Palestinese”, memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement