Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk menghadapi tahapan verifikasi faktual keanggotaan yang dibuktikan dengan 2 dokumen yaitu KTP dan KTA yang dimiliki anggota.
"Berbeda dengan verifikasi faktual partai, verifikasi faktual keanggotaan akan menggunakan berbagai pola seperti mendatangi langsung ke rumah-rumah anggota partai politik atau parpol menghadirkan yang bersangkutan di kantor partainya baik secara fisik maupun daring," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa khusus di Kabupaten Badung, pemegang KTA Perindo sudah lebih dari 700 orang. "Atau melampaui syarat verifikasi faktual keanggotaan di Badung yaitu minimal memiliki 513 anggota," imbuhnya.
(Fakhrizal Fakhri )