Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkenalkan Donny M Sany! JPU Perkara Ferdy Sambo Pernah Tangani Ratna Sarumpaet

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |10:02 WIB
Perkenalkan Donny M Sany! JPU Perkara Ferdy Sambo Pernah Tangani Ratna Sarumpaet
Ferdy Sambo (Foto : Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menangani perkara Ferdy Sambo terkait dugaan pembunuhan berencana Brigarid J adalah Donny M Sany. Selain itu tiga jaksa lainnya adaah Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, dan Fadjar.

Khusus jaksa Donny M Sany, lahir pada 14 November 1987, atau berusia 34 tahun. Saat ini, ia bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Donny diangkat menjadi Calon PNS di Kejaksaan RI pada Maret 2014 silam.

Sejumlah kasus yang pernag ditangani Donny yang juga menyuta perhatian adalah kasus hoaks Ratna Sarumpaet pada 2018. Ketika itu, Ratna mengaku dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat, hingga mengakibatkan wajahnya babak belur.

Tapi faktanya, Ratna Sarumpaet berbohong. Wajah bengkak itu terjadi karena saat itu ia baru saja menjalani operasi plastik. Karena ulahnya, Ratna Sarumpaet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Saat kasus tersebut sampai ke pengadilan, Donny M Sany menjadi salah satu jaksa penuntut umum bersama sejumlah jaksa lain, yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Arya Wicaksana, serta Sarwoto dan Las Maria Siregar.

Dalam perkara itum Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara. Hakim menilai, kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet telah terbukti menimbulkan keonaran.

Selain itu, ia juga pernah menangani kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfull killing, terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Soal harta kekayaan, menurut laman LHKPN KPK, jaksa Donny M Sany memiliki harta kekayaan sebesar Rp200 juta. Harta tersebut berupa asset tanah, bangunan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement