Mendengar penggalan dialog konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk seperti menyiratkan rasa penyesalan.
Selanjutnya, JPU kembali membacakan kembali konstruksi perkara. Saat mendapat instruksi dari Sambo, Bharada E tanpa keraguan langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J.
"Dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," terang JPU.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.