Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pulang Touring, Dua Anggota Komunitas Motor Malah Edarkan Ganja

Abdul Rohman , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |16:07 WIB
 Pulang Touring, Dua Anggota Komunitas Motor Malah Edarkan Ganja
Peredaran ganja (foto: MPI/Rohman)
A
A
A

CIREBON - Kepolisian Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial DJ dan IA. Saat melakukan transaksi di depan sebuah SPBU Tengah Tani, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kedua pelaku merupakan warga Desa Jemaras Lor, Kabupaten Cirebon, dan Kelurahan Kanggraksan Kota Cirebon. Mereka tertangkap tangan, saat melakukan transaksi ganja dengan pemesan didepan sebuah SPBU Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 1,5 Kg Narkoba Jenis Daun Ganja Kering.

 BACA JUGA:32 Kg Ganja Kering Berserakan di Jalan Raya

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, bahwa dari pengakuan kedua pelaku, menjadi pengedar Ganja bermula saat bertemu rekanya berinisial PP di sebuah komunitas motor tua di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemudian ditawarkan untuk mengedarkan ganja dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar.

"Sepulang dari Deli Serdang, Dj dan IA ke Cirebon. Mereka dikirimkan Ganja sebanyak 1,5 Kilogram oleh PP melalui Jasa Pengiriman. Keduanya sempat mengedarkannya di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon," kata Fahri usai menggelar konferensi pers di Polres Cirebon Kota, Selasa (18/10/2022).

 BACA JUGA:Viral Temuan 2 Kardus Ganja Tak Bertuan di Deliserdang, Polisi Periksa Saksi

Merasa puas dari hasil penjualan barang haram tersebut. Setelah kiriman pertama, mereka kembali meminta dikirimkan kembali ganja tersebut sebanyak enam kilogram dari rekannya yang berada di wilayah Sumatera Utara.

"Setelah mendapatkan enam kilogram ganja, mereka mengedarkannya bukan hanya di wilayah Cirebon saja, akan tetapi sudah ke wilayah Kabupaten Kuningan," katanya.

Setelah sekian lama, akhirnya perjalanan kedua ini terbongkar atas laporan warga, adanya penyalahgunaan narkoba ganja. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli ganja kepada kedua pelaku.

"Dari laporan warga itu, kami berhasil meringkus dua tersangka di depan sebuah SPBU Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," katanya.

Tidak hanya berhenti disitu, petugas langsung menggiring kedua tersangka ke tempat tinggalnya. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah DJ dan IA, dan masing masing ditemukan sebanyak 429 gram dan 680 gram ganja.

"Jika kami totalkan barang bukti diamankan dari rumah masing-masing pelaku sebanyak 1.109 gram narkoba ganja kering," katanya.

Dari pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut didapat dari rekannya sesama komunitas sepeda motor di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Atas perbuatannya, kini kedua pelaku pengedar ganja terancam hukuman seumur hidup," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement