Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagal Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Minta Seluruh Apotek Stop Jual Obat Sirup

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |10:54 WIB
Gagal Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Minta Seluruh Apotek Stop Jual Obat Sirup
Ilustrasi gangguan ginjal (Foto: Zeenews)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal.

Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.

BACA JUGA:Alami Gagal Ginjal Akut, 6 Anak di Medan Meninggal Dunia 

Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

Selain itu, tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diinstruksikan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

BACA JUGA:Kemenkes Bentuk Tim Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement