JAKARTA - Kombes Agus Nurpatria, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat didakwa melanggar UU ITE.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Sambo berupaya menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal untuk dapat datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.
"Ada pelecehan terhadap Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.