Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkes Minta Seluruh Apotek Setop Jual Obat Sirup, Ini Alasannya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |06:06 WIB
Kemenkes Minta Seluruh Apotek Setop Jual Obat Sirup, Ini Alasannya
Ilustrasi. (Foto: CNA)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat mengatasi peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Penyakit tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.

Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Baca juga: RSHS Deteksi 12 Kasus Gangguan Ginjal Akut, Warga Diminta Tidak Panik

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement