JAKARTA - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa membantah telah mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Mantan Kapolda Sumbar itu diduga menjual sabu kepada seseorang bernama Linda.
(Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Begini Sosok Irjen Teddy Minahasa di Mata Masyarakat Padang)
"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," ucap Teddy disampaikan pengacaranya Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan kebenaran hukum dan fakta di lapangan.
"Terkait dengan substansi yang beliau sampaikan, yaitu adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan yang dikatakan sebagai pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya (PMJ) , saya sampaikan bahwa PMJ bekerja sesuai dengan kebenaran hukum," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).
"Kemudian (kami) menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik PMJ berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," sambungnya.
Sehingga, Zulpan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Teddy Minahasa merupakan tindakan yang benar, dan dapat dibuktikan.