"Dan ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara," katanya.
"Pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari direktorat narkoba PMJ," sambungnya.
Pihak Polda Metro Jaya, kata Zulpan, juga menyanggupi pengecekan keabsahan status Teddy Minahasa dalam proses peradilan.
"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.