TANGSEL - Pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan di Kompleks Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap. Pelaku berinisial S (45).
Pelaku diringkus di tempat pelariannya di daerah Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Selasa 18 Oktober 2022 dini hari. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas.
BACA JUGA:RPA Perindo Dampingi Korban Pemerkosaan Anak di Jakut sampai Pulih
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melihat keberadaan S di Setu Sawangan. Tim langsung meluncur ke lokasi dan menyergap pelaku.
"Tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap tersangka S. Kemudian, tersangka S mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di Komplek Kejaksaan," kata Sarly, Rabu (19/10/22).
Sarly membeberkan, kronologi peristiwa itu, di mana pelaku memerkosa korban berinisial MIH (9) pada 11 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah bermain sepeda di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak 12 Tahun hingga Mengidap HIV/AIDS