Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor matik. Pelaku lantas berpura-pura meminta tolong korban agar memetikkan salah satu daun pohon. Saat korban mendekat itulah, pelaku spontan menyeretnya ke sisi jalan yang sepi lalu memerkosa bocah malang tersebut.
"Modusnya pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu, pelaku menyetubuhi kemaluan korban dari belakang," kata Sarly.
Polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian menyusul adanya laporan tersebut. Sejumlah Close Circuid Television (CCTV) di sekitar lokasi dan jalan-jalan yang diduga dilintasi pelaku turut dicek.
Petugas mendapatkan petunjuk bahwa pelaku selesai beraksi kabur ke arah Jalan Raya Bogor. Semua unsur petugas Bhabinkamtibmas dilibatkan guna mengidentifikasi pelaku.
"Barulah pada tanggal 20 September pelaku berhasil diidentifikasi dengan inisial S atas bantuan Bhabinkamtibmas," katanya.
Pelaku dijerat pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )