Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelabui Korban, Komplotan Pembobol ATM di Bandung Modus Bagikan Sumbangan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |14:26 WIB
Kelabui Korban, Komplotan Pembobol ATM di Bandung Modus Bagikan Sumbangan
Pembobol ATM di Bandung ditangkap polisi (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

BANDUNG - Polisi menangkap komplotan spesialis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM). Para pelaku kerap menggunakan modus membagikan sumbangan kepada korbannya.

Dari total lima tersangka, empat orang berhasil diringkus yakni berinisial MR, AA, MY dan D. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial S masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, keempat tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polrestabes Bandung itu telah menjalankan aksinya sejak Juli 2022.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun, 3 Lainnya Masih Diburu 

Para tersangka, kata Tompo, bersama-sama menipu para korbannya dengan cara mengaku sebagai donator yang akan menyumbang warga miskin di daerah korbannya.

"Saat itu, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan isi saldo ATM yang dimiliki yang mana isi saldo ATM tersangka yaitu Rp5 miliar, sehingga korban yakin dan korban diminta menunjukan saldo ATM-nya," ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Tompo menambahkan, setelah mengecek saldo ATM korbannya, para tersangka diduga mengintip PIN ATM korban dan menukar kartu ATM korban. Setelah itu, para tersangka pergi meninggalkan korban dan langsung menguras uang yang ada di dalam ATM korban.

"Tidak berapa lama korban mengecek saldo, ternyata kartu ATM-nya diblokir. Selanjutnya, korban konfirmasi ke call centre bank dan diketahui saldo ATM korban telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian," tuturnya.

BACA JUGA:Beraksi di 20 TKP, 2 Residivis Kasus Pencurian Ditangkap 

Menurut Tompo, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. MR berpura-pura sebagai Firman asal Jambi yang berperan mencari korban. Dia meyakinkan korban seolah-olah akan menerima bantuan uang dari tersangka lain.

Sementara, AA yang mengaku sebagai Ismail dari Singapura menjanjikan bantuan kepada korban. AA juga lah yang mengintip PIN ATM korban saat cek saldo dan menukar ATM korban dengan ATM yang telah disiapkan.

"Adapun MY bertugas mengawasi situasi pada saat MR dan AA mendekati korban untuk berkenalan. Kemudian, D sebagai driver atau sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban berkeliling. Sedangkan S (DPO) berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan atau pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebelum dibagikan kepada para tersangka lainnya," ujarnya.

"Adapun uang hasil kejahatan telah dipergunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online," imbuhnya.

Para pelaku diketahui sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2022 di sejumlah wilayah di Kota Bandung seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan, dan daerah lainnya. Polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan senilai Rp20 juta, dan dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement