"Terdakwa Irfan Widyanto, menghubungi saksi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV," tambah Jaksa.
"Selanjutnya Terdakwa Irfan Widyanto, memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)