"Terdakwa Irfan Widyanto, menghubungi saksi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV," tambah Jaksa.
"Selanjutnya Terdakwa Irfan Widyanto, memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.