JAKARTA - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan akan menggelar sidang putusan sela terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, pada pekan depan.
Langkah itu dilakukan setelah majelis hakim mendengar tanggapan nota keberatan Ferdy Sambo dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis (20/10/2022).
"Baik tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda Hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dengan demikian, sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dinyatakan ditutup.
Baca juga: Soal Eksepsi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Perlu Tanggapi Terkait Uraian Peristiwa
Diketahui, JPU telah merespons nota keberatan Ferdy Sambo. Adapun poin keberatan itu yakni surat dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.