Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Eksepsi, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |12:42 WIB
Sidang Eksepsi, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf (Foto: Antara)
A
A
A

Kuasa hukum juga menilai, JPU dalam surat dakwaanya tidak pernah menerangkan secara jelas dan lengkap, kapan, dimana dan dari siapa terdakwa mengetahui dan menyetujui kehendak Ferdy Sambo.Tapi, JPU justru menerangkan bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui kehendak dari Ferdy Sambo.

"Dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa dalam perkara a quo BATAL DEMI HUKUM," pungkasnya.

Kuasa hukum lantas meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. "Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement