Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Klaim Tak Terlibat Rencana Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |14:25 WIB
Klaim Tak Terlibat Rencana Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Bripka RR/ Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan terhadap Ricky.

Jaksa penuntut umum sebagaimana diketahui mendakwa Ricky Rizal Wibowo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Pasal 55 ayat (1) dan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kuasa hukum menilai uraian dalam surat dakwaan disusun pada asumsi-asumsi liar dan tidak berdasar.

 BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Bripka Ricky Rizal Sembunyikan 2 Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo

Misalnya, terkait dakwaan primair atau pembunuhan berencana, kuasa hukum mengklaim isi dakwaan JPU tidak pernah menjelaskan adanya perbuatan atau untuk membuat rencana pembunuhan bersama. Kuasa hukum bahkan menilai, Ricky Rizal Wibowo tidak mengetahui dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Begitu juga dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dimana dinyatakan adanya ikut serta (deelneming) padahal sesungguhnya terdakwa tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, justru terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan tegas menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak korban," ucap Kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

 BACA JUGA:Dua WNA Ini Hina Petugas Imigrasi dengan Melempar Amplop Coklat karena Ketahuan Overstay

JPU juga mendakwa subsidair Ricky Rizal Wibowo dengan Pasal 338 KUHP Pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP dengan alasan tidak melakukan usaha untuk menghentikan Ferdy Sambo untuk melakukan niat menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak memberitahukan niat rencana Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut, tidak menyarankan Richard Eliever untuk menolak keinginan Ferdy Sambo, tidak mencegah rencana jahat Ferdy Sambo, tidak memberitahukan korban tentang niat Ferdy Sambo yang ingin menghabisinya. Kuasa hukum menilai seluruh alasan tersebut tidaklah tepat dengan berbagai alasan.

"Pertama yaitu Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," ucap Kuasa hukum.

Kedua, Kuasa hukum juga mengemukankan bahwa sejak diperintahkan menghadap Ferdy Sambo, Terdakwa Rizky Rizal Wibowo sama sekali tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo yang berlokasi di Magelang.Menurut kuasa hukum, Keberadaan dan kehadiran terdakwa di Jakarta,baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga No 46 tersebut juga atas perintah pihak atasan yakni Saksi Putri Candrawathi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement